Pelaksanaan Re- Kredensialing Tenaga Kesehatan Terapis Gigi dan Mulut di Puskesmas Kota Tarakan
Dinas Kesehatan Kota Tarakan merupakan pionir di wilayah Kalimantan utara yang sudah melakukan proses kredensial. Berdasarkan hasil pemetaan penyelenggaraan kredensial tenaga kesehatan di puskesmas oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesetan Primer Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa Kota Tarakan masuk dalam salah satu dari 18 Kab/Kota di Indonesia yang sedang berproses dalam melaksanakan kredensial tenaga kesehatan di puskesmas.
Pelaksanaan kredensial tenaga kesehatan terapis gigi dan mulut di Puskesmas Kota Tarakan sudah dimulai sejak tahun 2022.Ini merupakan salah satu inovasi pengembangan kredensial BANG KRESNA karena Dinas Kesehatan berinisiatif untuk melakukan secara mandiri walaupun di pusat belum tersedia juknis khusus untuk pelaksanaan kredensial tenaga TGM. Hasil dari kegiatan ini adalah Surat Penetapan Kewenangan Klinis oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada 11 tenaga terapis gigi dan mulut, dan selanjutnya surat penetapan kewenangan klinis tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan kepada seluruh Kepala Puskesmas untuk ditindaklanjuti dengan membuat surat penugasan klinis apabila kesimpulan rekomendasi kewenangan klinisnya adalah direkomendasikan atau direkomendasikan dengan catatan,kegiatan di lakukan di puskesmas karang rejo
proses re kredensial dilakukan uji tertulis sebanyak 20 soal. Selanjutnya Tim penilai kredensial yang berjumlah dari 3 orang yaitu perwakilan dari organisasi Persatuan terapis gigi dan mulut Indonesia Cabang Tarakan, RSUKT dan Puskesmas Kota Tarakan, melakukan penilaian pada kompetensi teknis, etika profesi dan kesehatan fisik dan mental. Melakukan telaah dokumen antara lain: Portofolio, Form kredensial yang sudah diisi oleh nakes (self assessment) beserta dokumen kelengkapannya.Pada akhir penilaian dilakukan diskusi dan semua terlibat sangat aktif.
0 comments