

Sebagai upaya perlindungan terhadap Jemaah Haji dalam melaksanakan Ibadah haji dengan aman dan nyaman, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sejak dini untuk mewujudkan Istithaah kesehatan haji sebagaiman yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2016 tentang Istithah Kesehatan Jemaah Haji.
Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya. Dalam memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, calon jemaah haji memenuhi persyaratan kesehatan dan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup.
Dinas Kesehatan yaitu Seksi P2P dan Seksi Kesjaor bersama Kementerian Agama Kota Tarakan serta seluruh Koor. Program Kesehatan Olahraga di Puskesamas Kota Tarakan melaksanakan tes kebugaran jasmani bagi calon jemaah haji Kota Tarakan 2022 di Taman Berkampung (22/5). Kegiatan ini untuk mengetahui tingkat kebugaran calon jemaah haji yang disesuaikan dengan karakteristik individu calon jemaah haji, apakah berada pada kategori baik, cukup, ataupun kurang.
Dalam pelaksanaannya dilakukan sosialisai tata cara tes kebugaran calon jemaah haji, pemeriksaan kesehatan, skrining Par Q Tes, tes kebugran, dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji.
Ini merupakan kegiatan penting dan wajib dilakukan untuk memberikan perlindungan
kesehatan bagi calon jemaah haji