Jum’at, 09 April 2021 telah dilaksanakan pelaksanaan Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi Penjamah Makanan di Kota Tarakan.
Dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Kesehatan Masyarakat, Ibu dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes. Menghadirkan 3 narasumber diantaranya Ibu Rinny Faulina, SKM., M.Kes (Kasie Kesling Kerjaor), Ibu Nur’aini, SKM, dan Ibu Yanthi Fatmawaty, SKM. Diikuti oleh para pengelola dan penjamah makanan diantaranya koki/chef, asisten koki, pramusaji, rumah makan/restoran, caffe dan jasa boga/catering yang ada di Kota Tarakan. Kegiatan ini merupakan kerja sama dengan PHRI Kota Tarakan
Setiap tahun semakin banyak rumah makan/restoran, café dan jasa boga yang ada di Kota Tarakan. Tahun 2020 hanya 4,9% yang memiliki rekomendasi kesehatan / sertifikat laik Hygiene Sanitasi dari 163 rumah makan/restoran dan jasa boga. Setiap para pengusaha dan/atau penanggung jawab rumah makan dan restoran harus mempekerjakan seorang penanggung jawab dan juru masak / penjamah makanan yang mempunyai pengetahuan Hygiene Sanitasi makan dan memilik Sertifikat Hygiene Sanitasi Makanan karena sertifikat ini merupakan syarat bagi pengusaha dan atau penanggung jawab rumah makan/restoran, dan jasa boga untuk mengajukan terbitnya Sertifika Laik Hygiene Sanitasi sebagaiman tercantum dalam Kepmenkes No.1098/Menkes/SK/VUU/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restiran dan Kepmenkes NO. 1096 Tahun 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga
Meningkatnya rumah makan/restoran, café dan jasa boga di Kota Tarakan yang dalam penyelenggaran dan pengelolaan panganya telah memenuhi syarat kesehatan dan memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi sehingga konsemen bisa menikmati pangan yang aman dan sehat
