
Hygiene sanitasi makanan adalah pengendalian terhadap factor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.
Sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan bagi masyarakat banyak, maka tempat pengelolaan pangan (TPP) memiliki potensial yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari makanan yang dihasilkannya.
Dengan demikian kualitas makanan yang dihasilkan, disajikan dan dijual oleh TPP harus memenuhi syarat- syarat kesehatan. Jaminan makanan memenuhi syarat kesehatan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat laik hygiene sanitasi.
Berdasarkan Permenekes N0.14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, disebutkan bahwa penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi bagi TPP dengan kategori Jasa Boga, Restoran, Restoran Hotel, TPP tertentu seperti Industri tahu, tempe dan Depot Air Minum (DAM) dengan ketentuan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan
Dalam Hal ini Rinny Faulina,SKM, M.kes, sub koordinator kesling kesjaor mengambil langkah meminimalkan terjadinya resiko kesehatan yang diakibatkan oleh sanitasi makanan yang kurang baik dengan melaksanakan kegiatan kursus higiene sanitasi makanan pada hari Rabu, 25 Mei 2022. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha/penjamah makanan tentang higiene sanitasi makanan dan juga diharapkan Penjamah makanan/pemilik pada RumahMakan/Restoran/Jasa Boga/Industri Tahu Tempe memiliki sertifikat penjamah makanan, sebagai salah satu syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan