

Melindungi masyarakat dari potensi pengaruh buruk akibat konsumsi air minum yang berasal dari DAM merupakan suatu hal yang wajib diberikan kepada para konsumen. Pemilik dan operator DAM wajib memiliki rekomendasi kesehatan dan atau sertifikat laik hygiene sanitasi.
Dinas Kesehatan Tarakan, khususnya Seksi Kesehatan Lingkungan melaksanakan Kursus hygiene sanitasi penjamah makanan bagi penanggungjawab/operator Depot Air Minum (DAM) (24/5). Dihadiri oleh Puskesmas Se-Kota Tarakan, pemilik atau penanggungjawab serta operator DAM.
Tentunya kegiatan ini bertujuan agar pengusaha atau operator DAM memhami tentang sanitasi penjamah makaman, memiliki sertifikat penjamah makanan, meningkatkan kondisi hygiene sanitasi usaha DAM sehingga dapat melindungi masyarakat dan meningkatkan usahanya.
Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Dinkes mengharapkan agar Pengusaha DAM lebih kooperatif dengan Puskesmas mengenai kegiatan pengawasan, pembinaan DAM, dan pengambilan sampel wajib pada DAM yaitu mikrobiologi dan kimia. Serta Pengusaha DAM segera mengajukan permohonan rekomkes dan SLHS melalui Puskesmas.
Hasil dari pengawasan pada pengusaha DAM akan di update setiap pertriwulan. “Pengawasan yang dilakukan oleh Puskesmas pada Pengusaha DAM akan kami update pertriwulan di media sosial milik kami Dinas Kesehatan Tarakan, tujuannya adalah agar masyarakat tahu bagaimana kualitas air minum yang dikonsumsi setiap harinya tentunya ini akan melindungi para konsumen yang merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan” jelas Riny Faulina.