Jaminan Persalinan (JAMERSAL) adalah jaminan pembiayaan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeriksaan, dan pemeriksaan bayi baru lahir yang dibiayai pemerintah.
Sasaran JAMPERSAL antara lain ibu hami, ibu bersalin, ibu nifas (setelah melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir 0-28 hari yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan)
Berkas Persyaratan :
1. Surat keterangan tidak mampu dan tidak memiliki penjamin atau asuransi kesehatan dari ketua RT dan Lurah sesuai dengan tempat tinggal (format terlampirĀ Surat Keterangan Jaminan Persalinan)
2. Foto copy KTP istri dan suami (jika ada)/keterangan domisili
Pelayanan JAMPERSAL
A. Rawat Jalan Ibu Hamil, Ibu Nifas, Bayi Baru Lahir ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 ada di 6 Puskesmas, yaitu :
1. Puskesmas Gunung Lingkas
2. Puskesmas Mamburungan
3. Puskesmas Pantai Amal
4. Puskesmas Sebengkok
5. Puskesmas Karang rejo
6. Puskesmas Juata
B. Pelayanan Ibu Hamil Bersalin ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I ada di 4 Puskesmas, yaitu :
1. Puskesmas Gunung Lingkas
2. Puskesmas Sebengkok
3. Puskesmas Karang rejo
4. Puskesmas Juata
C. Kasus Gawat Darurat dapat Langsung ke IGD RSUKT dan RSUD Provinsi Kalimantan Utara
